Koperasi saat ini mengalami perkembangan yang sangat signifikan dibandingkan pada dekade yang lalu. sebagai salah satu wujud sarana bagi pemenuhan kebutuhan warga masyarakat. koperasi sering ditempatkan sebagai solusi terdepan. berkembangnya koperasi simpan pinjam (KSP), menjadi tumpuan masyarakat atas ketercukupan modal untuk melakukan kegiatan usaha.
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 Tahun 1958, Yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah Simpanan.
A. Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (Equity Capital)
a.) Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
b.) Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu, biasanya dibayar tiap bulan.
c.) Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d.) Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU. Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e.) Dana Hibah
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal Pinjaman (Dept Capital)
a.) Anggota
b.) Koperasi Lain
c.) Bank
d.) Sumber Lain yang Sah.
B. Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No. 12/1967)
1. Simpanan Pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpanan Sukarela
4. Modal Sendiri.
C. Alokasi Modal Yang Digunakan
Alokasi modal digunakan untuk keperluan seperti, berikut ini :
1. Peduli Bencana 7. Modal Pensiun
2. Griya Persada 8. Multi Griya
3. Sewa Rumah 9. Renovasi Rumah
4. Darurat / Rumah Sakit 10. Transportasi
5. Pelangi Keluarga 11. Multi Guna
6. Pendidikan 12. Usaha Keluarga
6. Pendidikan 12. Usaha Keluarga
D. Pengertian dan Pembagian SHU
SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyustan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
* Pembagian SHU
1.) SHU tahun 2010 15.026.281.314
2.) Dasar pendistribusian SHU
3.) Data simpanan dan transaksi anggota dalam meminjam
4.) Distribusi SHU
5.) Perhitungan Indeks pembagian SHU untuk anggota
a.) Atas dasar jasa transaksi anggota
Indeks (%) Jasa transaksi anggota = (Bag. jasa SHU Transaksi) / (Total transaksi anggota) x 100%
(3.756.570.329)/178.
2,11%
Maka bagian anggota SHU (No.1) = 2,11% x 2.500.000
Atas jasa transaksi = 52.668,96
Atau = (Transaksi anggota (No.1))/(Total transaksi anggota) x SHU
Bagian anggota atas jasa transaksi
= 2.500.000/178.310.433.593
= 52.668,96
b.) SHU atas setoran Modal
Indeks (%) Atas setoran modal = (Bagian SHU jasa modal)/(Total modal) x 100%
= 1.502.628.131 / (75.000.000 + 900.000.000)
= 2,11%
Maka bagian SHU anggota (No.1) atas = Indeks (%) x Simpanan pokok + Simpanan wajib + Simpanan Lain
= 29,77% x (75.000.000 + 900.000.000 + 6.496.356.719)
= 356.985
Total SHU yang diterima anggota (No.1) adalh = SHU atas jasa transaksi + SHU atas setoran modal
= 409.654,32
c.) Daftar pembagian SHU per anggota
1 komentar:
Informasi yang sangat bermanfaat, thanks atas sharingnya...
sekedar menambahkan, untuk software koperasi dengan laporan keuangan otomatis dan sesuai SAK-ETAP serta menghitung SHU per anggota dengan mudah dan cepat, silakan download gratis di Website Armadillo Accounting Software Koperasi
Posting Komentar