Blogroll

HAII... WELCOME TO MY BLOG
Diberdayakan oleh Blogger.

KASUS PELANGGARAN PERBANKAN

RESUME KASUS PEMBOBOLAN DANA NASABAH CITIBANK

Setelah digegerkan oleh kasus Bank Century beberapa waktu lalu, kali ini Indonesia kembali digegerkan dengan pembobolan dana nasabah Citibank. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menahan tersangka Inong Malinda Dee berusia 47 tahun yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank, karena diduga melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang dari uang nasabah yang dipegangnya. Dana nasabah itu lalu dialirkan ke berbagai rekening milik Malinda maupun perusahaan.

Salah satu perusahaan yang menerima aliran dana itu yakni PT Sarwahita Global Management. Pejabat Citibank yang diduga turut terlibat mendirikan PT Sarwahita Global Management (SGM) bersama Malinda Dee telah diberhentikan sementara waktu oleh pihak Citibank. Pejabat tersebut adalah Reniwaty Hamid. Sementara itu, dua orang lainnya yang juga diduga turut mendirikan PTSarwahita Global Management yakni Gesang Situmorang dan Dennis Roy Sangkilawang sudah tidak lagi menjadi pejabat Citibank. Gesang telah pensiun sementara Dennis telah mengundurkan diri. Polri menetapkan status saksi pada Reniwati Hamid dalam kasus pencucian uang dengan tersangka Malinda Dee. Polri mengaku masih fokus kepada Malinda dan belum membidik direksi PT Sarwahita lainnya. Malinda dilaporkan oleh Citibank karena adanya pengaduan atau keluhan tiga nasabah bank tersebut yang kehilangan uang, sehingga total kerugian sementara yang dialami tiga nasabah sebesar Rp16,6 miliar. Wanita yang lahir di Pangkal Pinang pada 5 Juli 1965, sudah 20 tahun bekerja di bank milik Amerika Serikat dan telah tiga tahun melakukan aksi kejahatan perbankan tersebut. Citibank mengakui terbongkarnya dugaan kejahatan pembobolan dana nasabah oleh Malinda Dee bukan temuan audit internal perusahaan tapi laporan nasabah. Direktur Kepatuhan Citibank Yesica Effendi menceritakan kronologi terbongkarnya kasus ini bermula pada 9 februari 2001 di mana seorang nasabah menanyakan kepada Malinda Dee tentang berkurangnya dana pada rekening oleh transaksi yang tidak dikenali.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat(Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan modus yang dilakukan Malinda dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa “slip transfer”. Seorang “teller” Citibank yang berinisial D telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua kepala “teller” Citibank Landmark yang berinisial W dan N sudah dimintai keterangan, sementara pihak-pihak yang diduga terlibat kasus ini juga terus dikejar. Sedangkansaksi-saksi yang telah diperiksa hingga kemarin ada 25 orang. Anton merinci saksi-saksi itu tigaorang nasabah Citibank yang melaporkan aksi Malinda ke bank, 18 karyawan Citibank, dan sisanya berasal dari PT Sarwahita Global Management. Malinda mengatakan, Citibank telah menampung dana pencucian uang nasabah Malinda selama10 tahun. Dan selama itu pula para atasan Malinda di Citibank cabang Landmark sangat mengetahui apa yang dilakukan Malinda terhadap uang nasabahnya. Pasalnya Malinda menjadi perpanjangan tangan nasabah untuk mencuci uang tabungan tersebut. Malinda akan menawarkan jasa lain dengan memindahkan rekening nasabah ke bisnis lain seperti asuransi dan produk Citibank lainnya. Dari pencucian uang nasabah ke bisnis lain, nasabah akan mendapatkan keuntungan. Kartu identitas (KTP) lebih dari satu jadi sarana Malinda Dee melancarkan aksi penggelapan dana nasabah dan pencucian uang yang dipraktikkan di delapan bank dan dua perusahaan asuransi. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, pihaknya menemukan 28 transaksi mencurigakan dengan rekening atas nama Malinda Dee, tersangka penggelapan uang Citibank dan pencucian uang.Yunus Husein sebelumnya membenarkan ada eks pejabat yang ‘dikerjai’ Malinda. Namun, sang eks pejabat yang kini telah pensiun itu tidak melapor ke polisi. Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo memilih merahasiakan identitas sang eks pejabat itu.

Berdasarkan keteranganPolri, ada 3 nasabah Malinda yang menjadi korban. Mereka sudah menjalani pemeriksaan. Polri juga pernah menyampaikan total uang yang dikuras, untuk sementara mencapai Rp 17 miliar. Polri juga sudah menyita 4 mobil mewah dan rekening milik Malinda senilai Rp 11 miliar. Malinda dijerat pasal pencucian uang dan penggelapan. Mobil mewah masing-masing mobil, Ferrari merah seri F430 Scuderria,  Mercedez Benz warna putih dengan seri E350 dua pintu  dan Ferrari merah bernopol B 125 Dee seri California dan telah dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan). Mobil disita dari apartemen Pacific Place dan di Capital Residence, mungkin ada satu mobil yang dikejar yakni Alphard. Selain itu, diduga Malinda juga memiliki tiga unit apartemen salah satunya di SCBD. Baik mobil mewah dan apartemen milik Malinda dibeli secara kredit

Penyelesaian :
Bank Indonesia (BI) menyatakan telah menghentikan untuk sementara (suspend) penghimpunan nasabah baru di segmen prioritas Citibank Indonesia (Citi Indonesia), yaitu Citigold Wealth Management Banking (Citigold). Hal itu dilakukan sebagai sanksi administratif atas kasus pembobolan dana nasabah senilai Rp 17 miliar oleh seorang relationship manager (RM) bernama Melinda Dee (MD) alias Inong Malinda.

“Kami sudah melakukan berbagai tindakan untuk mengkaji masalah ini, termasuk mengenakan sanksi. Saat ini Citigold sudah di-suspend untuk penghimpunan nasabah baru. Namun nasabah lama dan transaksinya tetap berjalan,” kata Gubernur BI Darmin Nasution dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (6/4).
Vice President Customer Care Citi Indonesia Hotman Simbolon mengakui, pihaknya memang sudah menghentikan penghimpunan nasabah baru Citigold sesuai permintaan BI. Selain karena adanya praktek kolusi untuk membobol dana nasabah, sanksi tersebut juga diberikan atas kelalaian Citi Indonesia melakukan rotasi untuk karyawannya. Berdasarkan permintaan BI, bank harus melakukan rotasi secara berkala untuk menghindarkan potensi fraud.

“Memang kami tidak melakukan rotasi RM kami, karena sangat tidak mudah memindahkan portofolio nasabah dari RM satu ke RM lainnya. Selain itu, banyak nasabah yang ditangani MD tidak bersedia dipindahkan ke RM selain MD,” jelas Hotman.
Darmin mengatakan, 
suspend tersebut belum diketahui kapan akan dicabut, karena masih menunggu hasil review BI dan penyelidikan pihak Kepolisian. Jika ditemukan bukti-bukti lainnya yang semakin memberatkan, kata dia, sanksinya bisa berbeda dan bisa lebih berat. Sebagai contoh, pencabutan izin bisnis private banking/priority banking.

BI juga telah memanggil Chief Country Officer Citi Indonesia Shariq Mukhtar dan pejabat-pejabat terkait. Selain itu, surat pembinaan atau teguran juga telah diberikan agar tidak kembali merugikan nasabah. Dalam surat itu, BI juga meminta Citi Indonesia melakukan perbaikan internal control, sekaligus meminta penghentian penghimpunan nasabah prioritas baru.
“Kasus di Citibank ini terjadi terutama karena tidak bekerjanya internal control. Supervisi oleh atasan juga tidak optimal. Mereka juga tidak mengimplementasikan rotasi karyawan secara berkala. Selain itu, dual control tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan informasi yang baik kepada nasabah tidak berjalan,” papar Darmin.

Deputi Gubernur BI S Budi Rochadi dan Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah sama-sama menegaskan bahwa, jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, manajemen Citi Indonesia bisa di-fit and proper test ulang. Namun Halim telah mengakui, terdapat prosedur yang dilompati dalam kasus transfer dana tersebut. Hal itu berarti terjadi penyalahgunaan wewenang oleh MD.
Terkait pengawasan BI secara umum terhadap individu bank masing-masing, kata Darmin, salah satu potensi risiko yang perlu dicermati adalah operasional, terutama standard operational procedure(SOP), sumber daya manusia (SDM), dan sistem informasi. “Untuk pengawasan terhadapnya, terutama perilaku pegawai dan kelemahan SOP, secara berkala BI me-review hasil assesment terhadap laporan pihak audit internal bank maupun eksternal, yaitu kantor akuntan publik,” jelas Darmin.

Priority Banking Rawan
Sebelumnya, Peneliti Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI Ahmad Berlian mengatakan, priority banking memang cukup rawan karena dalam segmen itu, nasabah menuntut kemudahan, sehingga menimbulkan peluang untuk berbuat kejahatan. Sebab itu, BI tengah melakukan kajian untuk menetapkan guidelines bagi segmen tersebut.
“Banyak hal yang harus disempurnakan, apakah membatasi jumlah RM, memberikan edukasi lebih banyak kepada nasabah, atau transparansi produk-produk yang ditawarkan. Setiap orang harus sadar apa yang dia beli dan bank wajib men-declare tingkat risikonya,” jelas Ahmad.
Dia juga tidak memungkiri potensi segmen tersebut digunakan sebagai pencucian uang (money laundering), kendati BI telah mengaturnya dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang anti pencucian uang dan pembiayaan terorisme. Namun, kata Ahmad, justru banyak pelaku pencucian uang yang tidak memilih segmen priority banking dan lebih memilih segmen perbankan biasa. (grc)


Sumber :
http://juliamalsyah.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-kejahatan-perbankan.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

JURNAL ETIKA BISNIS

JURNAL 1

PENGARUH CORPORATE SOCIALRESPONSIBILITY DAN  GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP KINERJA PERUSAHAAN

Nama Peneliti                         : VESY NOVRIANTI, GUSNARDI dan RIADI ARMAS
Tahun                                      : 2009
Tempat Penelitian                   : PEKANBARU
Variabel : Corporate Social Responsibility, Good Corporate and Company's Performance (ROE)
Hasil Penelitian                       :

Berdasarkan latar belakang di atas , penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah atau tidak ada pengaruh dari Corporate Social Responsibility dan Tata Kelola Perusahaan yang terdiri dari Manajerial Kepemilikan , Kepemilikan Institusional , Ukuran dewan Direktur ,Komisaris Independen dan Ukuran Komite Audit secara bersamaan dan sebagian untuk perusahaan manufaktur kinerja di Bursa Efek Indonesia . Jumlah ofsample dalam penelitian ini adalah 11 perusahaan manufaktur dari tahun 2009 sampai 2011. Data yang digunakan adalah data sekunder dalam bentuk laporan diambil di www.idx.co.id dan Capital Information Center ( PIPM ) Pasar. Variabel independen yang digunakan oleh peneliti adalah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Good Corporate Governance . Peneliti juga menggunakan analisis multiple teknik regresi linier . penelitian Temuan menunjukkan bahwa : (1) CSR dan GCG berpengaruh secara bersamaan ke kinerja perusahaan; 
(2) CSR tidak memberikan pengaruh secara parsial untuk perusahaan kinerja ( ROE ) dan GCG : Kepemilikan Manajerial , Kepemilikan Institusional , Ukuran Dewan Direktur , dan Ukuran Komite Audit tidak memberikan pengaruh terhadap kinerja perusahaan ( ROE ) dan hanya Komisaris Independen memberikan pengaruh sebagian untuk kinerja perusahaan ( ROE )

JURNAL 2
PENGARUH CORPORATE SOCIALRESPONSIBILITY DAN TERHADAP KINERJA KEUANGAN PADA SEKTOR MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA PADA PERIODE 2010 -2011

Nama Peneliti                         : MARISSA YAPARTO, DIANNE FRISKO K., S.E., M,Ak. , RIZKY ERIANDNI., S.E., M.Ak.
Tahun                                      : 2010
Tempat Penelitian                   : SURABAYA
Variabel : Corporate Social Responsibility (CSR), Return on Asset(ROA), Return on Equity (ROE), Earning Per Share (EPS).
Hasil Penelitian                       :

Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap kinerja keuangan yang diproksikan pada Return on Asset, Return on Equity dan Earning Per Share. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode analisis data menggunakan analisis regresi linier berganda. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2010-2011, sedangkan sampel yang digunakan dalam penelitian ini dipilh secara purposive judgment sampling menurut kriteria. Hasil menunjukan bahwa CSR tidak berpengaruh signifikan terhadap ROA dan ROE serta EPS.

JURNAL 3
PENGARUH DIMENSI ETIKA TERHADAP SIKAP KONSUMEN PADA VIRAL STEALTH MARKETING

Nama Peneliti                         : AMRIN RAPI, ANDI MANGKAU, ANDI DIAN S.R.
Tahun                                      : 2012
Tempat Penelitian                   : MAKASAR
Variabel yang di teliti              : Pemasaran, Marketing, Viral, Stealth marketing, Etika
Hasil Penelitian                       :

Studi kasus pada etnis Bugis-Makassar di Makassar. Persaingan bisnis yang semakin tinggi dewasa  ini,  menuntut  para  pelaku  bisnis  dan  pemasar  untuk  lebih  cerdas  dalam mengkomunikasikan  produk  mereka  kepada  konsumen.  Pola  komunikasi  tersebut tidak hanya lebih murah untuk dilakukan tapi juga dapat diterima baik oleh konsumen. Penelitian ini  mencoba  untuk  memahami  konsumen  lebih dalam  mengenai persepsi  konsumen dalam menilai  faktor  etika  dari  suatu  pemasaran  dan  bagaimana  konsumen  bersikap terhadap hasil penilainya tersebut. Dan variabel apa saja yang paling dominan mempengaruhi sikap tersebut.  Terdapat 12 variabel yang dimasukkan  sebagai varibel yang mempengaruhi sikap konsumen tersebut yaitu persepsi terhadap kelengkapan identitas sender, persepsi terhadap kelengkapan  deskripsi  kondisi  produk,  persepsi  terhadap  kebenaran  identitas  sender, persepsi  terhadap  kebenaran  deskripsi  produk,  persepsi  terhadap  intrusion,  persepsi terhadap deception, persepsi terhadap fairness, kepercayaan, merekomendasikan, keinginan membeli,  menceritakan,  dan  dimanfaatkan.  Metode  yang  digunakan  adalah  penelitian lapangan  berupa  pengumpulan  data  yang  dilaku kan  dengan  cara  membagikan kuisioner kepada konsumen etnis Bugis-Makassar yang berdominsili di kota Makassar yang memiliki account  Facebook  dan  merupakan  bagian  dari  generasi  Y.  Untuk  memecahkan masalah yang  diajukan  dalam  penelitian  ini,  maka  digunakan  analisis  diskriminan  untuk

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

ETIKA BISNIS

Kasus 1. Lumpur Lapindo :

Lapindo Brantas Inc. melakukan pengeboran gas melalui perusahaan kontraktor pengeboran PT. Medici Citra Nusantara yang merupakan perusahaan afiliasi Bakrie Group. Kontrak itu diperoleh Medici dengan tender dari Lapindo Brantas Inc. senilai US$ 24 juta. Namun dalam hal perijinannya telah terjadi kesimpangsiuran prosedur dimana ada beberapa tingkatan ijin yang dimiliki oleh lapindo. Hak konsesi eksplorasi Lapindo diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS), sementara ijin konsensinya diberikan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur sedangkan ijin kegiatan aktifitas dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sidoarjo yang memberikan keleluasaan kepada Lapindo untuk melakukan aktivitasnya tanpa sadar bahwa Rencana Tata Ruang (RUTR) Kabupaten Sidoarjo tidak sesuai dengan rencana eksplorasi dan eksploitasi tersebut.
Dampak dari luapan lumpur yang bersumber dari sumur di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur sejak 29 Mei 2006 ini telah mengakibatkan timbunan lumpur bercampur gas sebanyak 7 juta meter kubik atau setara dengan jarak 7.000 kilometer, dan jumlah ini akan terus bertambah bila penanganan terhadap semburan lumpur tidak secara serius ditangani. Lumpur gas panas Lapindo selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, dengan suhu rata-rata mencapai 60 derajat celcius juga bisa mengakibatkan rusaknya lingkungan fisik masyarakat yang tinggal disekitar semburan lumpur. Tulisan lingkungan fisik diatas adalah untuk membedakan lingkungan hidup alami dan lingkungan hidup buatannya, dimana dalam kasus ini Daud Silalahi menganggap hal ini sebagai awal krisis lingkungan karena manusia sebagai pelaku sekaligus menjadi korbannya. Rusaknya lingkungan fisik tersebut sudah dirasakan berbagai pihak selama ini antara lain :
1.       Lumpuhnya sektor industri di Kabupaten Sidoarjo. Sebagai mana diketahui Sidoarjo merupakan penyangga Propinsi Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya dalam sektor industri. Hingga kini sudah 25 sektor usaha tidak dapat beroperasi yang berakibat hilangnya mata pencaharian ribuan karyawan yang bekerja pada sektor industri tersebut.

2.       Lumpuhnya sektor ekonomi sebagai akibat rusaknya infrastruktur darat seperti rusaknya jalan, jalan tol dan jalur ekonomi darat lainnya seperti jalur transportasi kereta api dll.

3.       Kerugian di sektor lain seperti pertanian, perikanan darat dll. Sejauh ini sudah diidentifikasi luas lahan pertanian berupa lahan sawah yang mengalami kerusakan, menurut Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian Soetarto Alimoeso mengatakan area pertanian di Sidoarjo, Jawa Timur, yang terkena luapan lumpur Lapindo seluas 417 hektare. Lumpur telah menggenangi duabelas desa di tiga kecamatan, tak kurang 10.426 unit rumah terendam lumpur, menggenangi sarana dan prasarana publik, Sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja. Tercatat 1.873 orang tenaga kerja yang terkena dampak lumpur ini, serta memindah paksakan sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan tak 25.000 jiwa mengungsi.

4.       Dampak sosial kehidupan masyarakat disekitar seperti sarana tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, sarana air bersih dll. Bahwa efek langsung lumpur panas menyebabkan infeksi saluran pernapasan dan iritasi kulit. Lebih lanjut dijelaskan bahwa lumpur tersebut juga mengandung bahan karsinogenik yang bila berlebihan menumpuk dalam tubuh dapat menyebabkan kanker dan akumulasi yang berlebihan pada anak-anak akan mengakibatkan berkurangnya kecerdasan.

5.       Hasil uji laboratorium juga menemukan adanya kandungan Bahan Beracun dan Berbahaya yaitu kandungan (B3) yang sudah melebihi ambang batas. Hasil uji kualitas air lumpur Lapindo pada tanggal 5 Juni 2006 oleh Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Timur, menunjukkan bahwa uji laboratorium dalam air tersebut terdapat kandungan fenol. Kontak langsung dengan kulit dapat mengakibatkan kulit seperti terbakardan gatal-gatal. Fenol bisa berakibat menjadi efek sistemik atau efek kronis jika fenol masuk ke dalam tubuh melalui makanan. Efek sistemik fenol bisa mengakibatkan sel darah merah pecah (hemolisis), jantungberdebar (cardiac aritmia), dan gangguan ginjal. Hal ini menunjukkan bahwa selain dampak kerusakan lingkungan fisik, lumpur panas tersebut juga mengakibatkan ancaman lain yaitu efek kesehatan yang sangat merugikan dimasa yang akan datang dan hal ini justru tidak diketahui olehmasyarakat korban pada umumnya.

Analisis :
Pada kasus diatas dapat dilihat bahwa perusahaan Bakrie telah menyalahi etika berbisnis. Dalam berbisnis kita juga harus memperhatikan faktor kelestarian lingkungan sekitar kita yang juga dapat menopang usaha bisnis tersebut. Seharusnya perusahaan Bakrie sudah dapat menghitung atau memperkirakan bahaya atau dampak yang akan ditimbulkan bila melakukan pengeboran. Perusahaan harus tahu seberapa batas yang sewajarnya dilakukan pengeboran. Karena ulah perusahaan tersebut, banyak pihak yang dirugikan, baik makhluk hidup disekitarnya juga dampak negatif terhadap lingkungan. Hal ini tentunya harus menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama perusahaan-perusahaan besar yang ingin membuat suatu usaha atau tindakan bagi perusahaannya agar lebih memikirkan faktor lingkungan disekitar wilayah yang bersangkutan.




Sumber :
 http://fersiaamelia.wordpress.com/2013/12/07/kasus-dalam-etika-bisnis/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS