BAB
I
PENDAHULUAN
Sebagai salah satu soko guru
perkonomian Indonesia, koperasi terbukti telah mampu membangun perekonomian
masyarakat, bahkan hingga yang berada di kawasan pedesaan. Bahkan saat terjadi
krisis ekonomi yang melanda Indonesia beberapa tahun lalu, koperasi terbukti mampu
bertahan dan tetap eksis meski bentuk-bentuk usaha yang lain rontok satu per
satu dihantam badai krisis.
Sayangnya tak semua anggota
masyarakat sadar akan strategisnya peran koperasi dalam mewujudkan
kesejahteraan masyarakat yang merata dan berkeadilan. Bahkan sampai saat ini
banyak yang memandang sebelah mata keberadaan koperasi dibandingkan bentuk
usaha lainnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
Koperasi sekolah adalah koperasi
yang anggotanya murid/ siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
sekolah-sekolah tempat pendidikan yang setaraf dengan itu. Dengan kata lain,
koperasi sekolah adalah koperasi siswa. Menurut peraturan yang berlaku, anggota
koperasi harus orang yang sudah dewasa, akan tetapi koperasi sekolah ternyata
anggota-anggotanya belum dewasa. Oleh karena itu, koperasi sekolah dimaksudkan
untuk melatih siswa dalam melakukan kegiatan ekonomi yang telah diizinkan dari
pemerintah.
1. Tujuan
Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah dimaksudkan sebagai penunjang
pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis. Maksud yang lain adalah
mencapai kebutuhan ekonomi di kalangan siswa dan mengembangkan rasa tanggung
jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis para siswa yang sangat
berguna bagi pembangunan bangsa dan negara.
Pendidikan
koperasi sekolah sangat diperlukan dengan alasan sebagai berikut.
a. Generasi muda merupakan calon penerus cita-cita koperasi,
maka sangat perlu mendapatkan pengetahuan tentang berkoperasi.
b. Siswa merupakan calon pemegang peranan dalam mengembangkan
koperasi di masa mendatang, menuju bentuk perekonomian berdasar UUD 1945 Pasal
33.
Tujuan
didirikannya koperasi sekolah di antaranya sebagai berikut.
a. Agar siswa memiliki kesadaran tentang
fungsi dan peranan koperasi sebagai soko guru dan wadah utama perekonomian
rakyat.
b. Agar para siswa memiliki rasa tanggung jawab,
disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis.
c. Agar dapat meningkatkan upaya pembinaan kelembagaan
koperasi sekolah secara sistematis, terarah, dan terus-menerus.
d. Agar siswa memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, dan
pengalaman praktis dalam hal pengelolaan koperasi sekolah melalui
latihan-latihan maupun praktik kerja nyata.
e. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab siswa dalam
hidup bergotong royong di masyarakat.
f. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor
koperasi melalui program pendidikan di sekolah.
g. Menumbuhkan aspirasi dan partisipasi masyarakat sekolah
terhadap koperasi, sekaligus sebagai sarana untuk menanamkan jiwa, semangat,
serta sikap berkoperasi.
h. Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan
praktis untuk mencapai tujuan berupa pemenuhan kebutuhan siswa.
2. Ruang
Lingkup dan Landasan Hukum Koperasi Sekolah
Ruang lingkup pembinaan koperasi
sekolah meliputi beberapa hal berikut ini.
a. Peningkatan kesadaran berkoperasi serta
langkah-langkah pembinaan dan penyuluhan untuk mengembangkan koperasi sekolah.
b. Pembinaan fasilitas seperti ruang pemupukan modal,
penyediaan kredit dengan syarat memadai untuk pengadaan sarana, bantuan tenaga
manajemen atau pengelolaan, dan lain-lain.
c. Peningkatan keterampilan siswa dalam mengelola
koperasi melalui latihan-latihan yang praktis, misalnya praktik kerja nyata
yang berkaitan dengan pengorganisasian, yang nantinya diharapkan dapat menjadi
kader koperasi di masyarakat.
Adapun
landasan hukum berdirinya koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
a. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan
Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang Ketentuan
Pokok Mengenai Koperasi Sekolah.
b. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi Nomor 51/M/KPTS/III/1984,
tertanggal 22 Maret 1984.
c. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 5/ U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian.
d. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
BAB
III
KESIMPULAN
Koperasi sekolah hanyalah salah satu
cara untuk membangkitkan kesadaran kaum muda berkoperasi, karena pada
kenyataannya generasi muda saat ini tidak mengenal lebih jauh terhadap
keberadaan koperasi, terlebih dengan beredarnya banyak koperasi palsu di Indonesia
yang menyebabkan pandangan generasi muda saat ini terhadap koperasi sangat
buruk
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
http://ssbelajar.blogspot.com/2012/09/koperasi-sekolah.html
0 komentar:
Posting Komentar