Blogroll

HAII... WELCOME TO MY BLOG
Diberdayakan oleh Blogger.

KEASARADAN GENERASI MUDA UNTUK BERKOPERASI


BAB I
PENDAHULUAN

Sebagai salah satu soko guru perkonomian Indonesia, koperasi terbukti telah mampu membangun perekonomian masyarakat, bahkan hingga yang berada di kawasan pedesaan. Bahkan saat terjadi krisis ekonomi yang melanda Indonesia beberapa tahun lalu, koperasi terbukti mampu bertahan dan tetap eksis meski bentuk-bentuk usaha yang lain rontok satu per satu dihantam badai krisis.

Sayangnya tak semua anggota masyarakat sadar akan strategisnya peran koperasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata dan berkeadilan. Bahkan sampai saat ini banyak yang memandang sebelah mata keberadaan koperasi dibandingkan bentuk usaha lainnya.


BAB II
PEMBAHASAN

Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya murid/ siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan sekolah-sekolah tempat pendidikan yang setaraf dengan itu. Dengan kata lain, koperasi sekolah adalah koperasi siswa. Menurut peraturan yang berlaku, anggota koperasi harus orang yang sudah dewasa, akan tetapi koperasi sekolah ternyata anggota-anggotanya belum dewasa. Oleh karena itu, koperasi sekolah dimaksudkan untuk melatih siswa dalam melakukan kegiatan ekonomi yang telah diizinkan dari pemerintah.

1. Tujuan Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah dimaksudkan sebagai penunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis. Maksud yang lain adalah mencapai kebutuhan ekonomi di kalangan siswa dan mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis para siswa yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa dan negara.

Pendidikan koperasi sekolah sangat diperlukan dengan alasan sebagai berikut.
a. Generasi muda merupakan calon penerus cita-cita koperasi, maka sangat perlu mendapatkan pengetahuan tentang berkoperasi.
b. Siswa merupakan calon pemegang peranan dalam mengembangkan koperasi di masa mendatang, menuju bentuk perekonomian berdasar UUD 1945 Pasal 33.

Tujuan didirikannya koperasi sekolah di antaranya sebagai berikut.
a. Agar siswa memiliki kesadaran tentang fungsi dan peranan koperasi sebagai soko guru dan wadah utama perekonomian rakyat.
b. Agar para siswa memiliki rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis.
c. Agar dapat meningkatkan upaya pembinaan kelembagaan koperasi sekolah secara sistematis, terarah, dan terus-menerus.
d. Agar siswa memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis dalam hal pengelolaan koperasi sekolah melalui latihan-latihan maupun praktik kerja nyata.
e. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab siswa dalam hidup bergotong royong di masyarakat.
f. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor koperasi melalui program pendidikan di sekolah.
g. Menumbuhkan aspirasi dan partisipasi masyarakat sekolah terhadap koperasi, sekaligus sebagai sarana untuk menanamkan jiwa, semangat, serta sikap berkoperasi.
h. Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis untuk mencapai tujuan berupa pemenuhan kebutuhan siswa.

2. Ruang Lingkup dan Landasan Hukum Koperasi Sekolah
    Ruang lingkup pembinaan koperasi sekolah meliputi beberapa hal berikut ini.
a.   Peningkatan kesadaran berkoperasi serta langkah-langkah pembinaan dan penyuluhan untuk mengembangkan koperasi sekolah.
b.   Pembinaan fasilitas seperti ruang pemupukan modal, penyediaan kredit dengan syarat memadai untuk pengadaan sarana, bantuan tenaga manajemen atau pengelolaan, dan lain-lain.
c.   Peningkatan keterampilan siswa dalam mengelola koperasi melalui latihan-latihan yang praktis, misalnya praktik kerja nyata yang berkaitan dengan pengorganisasian, yang nantinya diharapkan dapat menjadi kader koperasi di masyarakat.

Adapun landasan hukum berdirinya koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
a. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang  Ketentuan Pokok Mengenai Koperasi Sekolah.
b.   Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi Nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984.
c.   Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/ U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian.
d.  UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.



BAB III
KESIMPULAN

Koperasi sekolah hanyalah salah satu cara untuk membangkitkan kesadaran kaum muda berkoperasi, karena pada kenyataannya generasi muda saat ini tidak mengenal lebih jauh terhadap keberadaan koperasi, terlebih dengan beredarnya banyak koperasi palsu di Indonesia yang menyebabkan pandangan generasi muda saat ini terhadap koperasi sangat buruk

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

http://ssbelajar.blogspot.com/2012/09/koperasi-sekolah.html



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar