1.PENDAHULUAN
Koperasi merupakan badan
usaha yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang koperasi. koperasi dapat
berjalan lancar dengan kerja sama dari semua komponen. Sebagai mana halnya
badan usaha lain,
koperasi tunduk pula pada
prinsip-prinsip manajemen yang diakui secara umum. Pengelolaan koperasi sebagai
badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi tidak boleh mengabaikan keuntungan. oleh
karna itu,SHU juga merupakan satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota.Selain kemampuan pelayanan,ketrampilan administrasi dan penerapan
prinsip-prinsip manajemen.Pengelolaan koperasi sangatlah rumit.
Pengelolaan koperasi harus
diikuti dengan perencanaan dan pengamanan koperasi dari faktor-faktor internal
dan faktor eksternal yang dapat mempengaruhi jalannya koperasi.