Blogroll

HAII... WELCOME TO MY BLOG
Diberdayakan oleh Blogger.

DEMOKRASI

1. Definisi Demokrasi
    Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).

2. Pemilihan Secara Langsung
    Merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem ini digunakan pertama kali pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan selulruh rakyat dalam suatu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.

3. Sistem Pemilu Di Indonesia
    Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.

Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.

Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.

Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.

Berdasarkan daftar peserta partai politik
Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu
  •      sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik
  •      sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu. 
Kedua sistem memiliki persamaan yaitu pemilih memilih nama tokoh yang sama di mana tokoh-tokoh tersbut bisa bermasalah di depan public.

Berdasarkan perhitungan 
Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu
  •      sistem distrik (plurality system), yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak.
  •    sistem proporsional (proportional system), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih.


Perbedaan sebagai berikut:
Keterangan
Distrik
Proporsional
Peranan politik
lemah
kuat
Distribusi
tinggi
rendah
Kedekatan dengan calon pemilih
tinggi
rendah
Akuntabilitas
tinggi
rendah
Politik uang
tinggi
rendah
Kualitas parlemen
sama dengan SD
sama dengan SP
Calon parlemen
harus daerah
tidak harus daerah
Daerah basis pemilihan
ya
tidak
Jumlah wakil tiap daerah
hanya satu
dua atau lebih
Partai kecil/partai gurem
rugi
untung
Keloyalan wakil rakyat
desentralisasi (loyal pada konstituensi)
sentralisasi (loyal pada pusat)
Batas ambang parlemen
tidak
ya
Calon independen
ya
tidak
Ukuran daerah pemilihan
sedikit
banyak
Jumlah daerah pemilihan
banyak
sedikit
Membentuk koalisi
tidak
ya


4. Dasar Hukum
Landasan hukum Pemilu 1955 adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 1953 yang diundangkan 4 April 1953. Dalam UU tersebut, Pemilu 1955 bertujuan memilih anggota bikameral: Anggota DPR dan Konstituante (seperti MPR). Sistem yang digunakan adalah proporsional. Menurut UU nomor 7 tahun 1953 tersebut, terdapat perbedaan sistem bilangan pembagi pemilih (BPP) untuk anggota konstituante dan anggota parlemen. 

Pemilu 1971 diadakan tanggal 3 Juli 1971. Pemilu ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 16 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.

Dasar hukum Pemilu 1977 adalah Undang-undang No. 4 Tahun 1975. Pemilu ini diadakan setelah fusi partai politik dilakukan pada tahun 1973. Sistem yang digunakan pada pemilu 1977 serupa dengan pada pemilu 1971 yaitu sistem proporsional dengan daftar tertutup. 

Pemilu 1982 diadakan tanggal 4 Mei 1982. Tujuannya sama seperti Pemilu 1977 di mana hendak memilih anggota DPR (parlemen). Hanya saja, komposisinya sedikit berbeda. Sebanyak 364 anggota dipilih langsung oleh rakyat, sementara 96 orang diangkat oleh presiden. Pemilu ini dilakukan berdasarkan Undang-undang No. 2 tahun 1980.

Pada pemilu 2004, mekanisme pengaturan pemilihan anggota parlemen ini ada di dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2003. Untuk kursi DPR, dijatahkan 550 kursi. Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi atau bagian-bagian provinsi.

Pemilu 2009 dilaksanakan menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 2008. Jumlah kursi DPR ditetapkan sebesar 560 di mana daerah dapil anggota DPR adalah provinsi atau bagian provinsi. Jumlah kursi di tiap dapil yang diperebutkan minimal tiga dan maksimal sepuluh kursi. Ketentuan ini berbeda dengan Pemilu 2004.

5. Analisis Kelemahan Sistem Pemilu di Indonesia
Kelemahan Sistem Pemilu yang Memberikan Peluang Money Politic. Money politic (politik uang) merupakan uang maupun barang yang diberikan untuk menyoggok atau memengaruhi keputusan masyarakat agar memilih partai atau perorangan tersebut dalam pemilu, padahal praktek  money politic merupakan praktek yang sangat bertentangan dengan nilai demokrasi. Lemahnya Undang-Undang dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku money politic membuat praktek money politic ini menjamur luas di masyarakat. Maraknya praktek money politic ini disebabkan pula karena lemahnya Undang-Undang dalam mengantisipasi terjadinya praktek tersebut. Padahal praktek money politic ini telah hadir dari zaman orde baru tetapi sampai saat ini masih banyak hambatan untuk menciptakan sistem pemilu yang benar-benar anti money politic.  

Praktek money politic ini sungguh misterius karena sulitnya mencari data untuk membuktikan sumber praktek tersebut,  namun ironisnya praktek money politic ini sudah menjadi kebiasaan dan rahasia umum di masyarakat. Real-nya Sistem demokrasi pemilu di Indonesia masih harus banyak perbaikan, jauh berbeda dibandingkan sistem pemilu demokrasi di Amerika yang sudah matang. Hambatan terbesar dalam pelaksanaan pemilu demokrasi di Indonesia yaitu masih tertanamnya budaya paternalistik di kalangan elit politik.

Elit-elit politik tersebut menggunakan kekuasaan dan uang untuk melakukan pembodohan dan kebohongan terhadap masyarakat dalam mencapai kemenangan politik. Dewasanya, saat ini banyak muncul kasus-kasus masalah Pilkada yang diputuskan melalui lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) karena pelanggaran nilai demokrasi dan tujuan Pilkada langsung. Hal itu membuktikan betapa terpuruknya sistem pemilu di Indonesia yang memerlukan penanganan yang lebih serius. Masyarakat yang kondisi ekonominya sulit dan pengetahuan politiknya masih awam akan mejadi sasaran empuk para pelaku praktek money politik.

6. Solusi Kelemahan Sitem Pemilu
Dua lembaga pemerintah dalam penyelenggara pemilihan umum seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) harus dapat berkoordinasi dalam pemilu agar berjalan sesuai harapan. Serta satu lembaga lainnya yang terbentuk di tahun 2012 yaitu DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) yang berfungsi mengawasi KPU dan Bawaslu melalui persidangan yang menyangkut kode etik harus berfungsi dengan baik.

 Pada sistem filterisasi, seharusnya dilakukan mekanisme penilaian oleh dan pada seluruh elemen terkait serta berdasarkan rekam jejak dari partai politik yang ingin mendaftarkan dirinya pada pemilu. Selain itu, juga dibutuhkan proses sosialisasi yang jelas berdasarkan tingkatan segmentasi masyarakat. Sosialisasi yang tepat adalah sosialisasi dengan berdeasarkan segmentasi masyarakat, serta berkelanjutan dengan berupa pengabdian kepada masyarakat, pembuktian partai, dan lain-lain. Serta memberikan sanksi tegas kepada orang atau kelompok yang melakukan kecurangan dalam pemilu.
Agar terlaksana pemilihan umum yang efektif dan efisien seluruh elemen yang tekait termasuk masyarakat, memiliki peran yang sangat penting dalam mensukseskan dan mengawasi pemilihan umum.


Referensi
http://sartikasartikaa.blogspot.com/2012/04/kelemahan-sistem-pemilu-yang-memberikan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar